28 Des 2009

Pada tanggal 21 Desember 2009, Untuk pertama kali Forum Guru Honor Bersertifikat (FGHB) Propinsi Lampung, menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang ditempatkan di Gedung Pertemuan Penerbit Erlangga Bandar Lampung. Rapat Kerja Daerah tersebut di hadiri oleh pengurus FGHB Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung dan juga simpatisan FGHB. Jumlah Peserta Raker adalah 118 orang. Selain itu juga dihadiri oleh Kasi Kurikulum Provinsi Bapak Nabhan, Kasi Dikdas Kota Bandar Lampung Bapak Ngaliman, Kasubbag Umum BKD Provinsi Lampung Bapak Ali Badri, dan Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Bapak Hantoni Hasan. acara Rakerda tersebut berlangsung dengan lancar, hinggal Pukul 16.00. Rakerda tersebut ditutup secara resmi oleh Bapak Anang Prihantoro Wakil DPD Propinsi Lampung. Acara tersebut menghasilkan keputusan untuk diangkat ke tingkat nasional yang berbentuk usulan sebagai berikut:
USULAN FORUM GURU HONOR BERSERTIFIKAT (FGHB)
PROVINSI LAMPUNG
TANGGAL 21 DESEMBER 2009
Dasar Pemikiran:
• Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
• Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga Honorer Menjadi CPNS
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
USULAN:
1. Dengan ini FGHB Mendesak Pemerintah untuk mengakomodir Guru Non PNS bersertifikat untuk dicantumkan dalam perubahan Peraturan Pemerintah yang akan datang dan ditindak lanjuti
2. Dengan ini mengusulkan perubahan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang terdapat pada pasal 3 ayat 2 point a perlu diubah agar usia paling tinggi 51 tahun danpaling rendah 30 tahun
3. pada point penjelasan Bab I Alenia terakhir perlu direvisi kata Guru Bantu dengan Non PNS bersertifikat.
Usulan tersebut disahkan pada tanggal 21 Desember 2009 dengan ditanda tangani oleh pengurus FGHB seprovinsi Lampung.

berikut ini dokumentasi acara RAKERDA I FGHB Provinsi Lampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FOTO FOTO KEGIATAN