17 Des 2010

UJIAN NASIONAL ( UN ) TAHUN 2011

UJIAN NASIONAL 2011 DIGELAR APRIL

Jakarta, 15/10/2010 (Kominfo-Newsroom) Badan Standardisasi NasionalPendidikan (BSNP) mengumumkan Ujian Nasional (UN) tahun 2011direncanakan digelar pada April, mundur satu bulan dari tahun iniyang diadakan pada Maret.
Untuk UN tingkat SMA, MA, SMALB dan SMK 2011 direncanakandilaksanakan pada 4 hingga 9 April. Sementara untuk ujian ulanganakan digelar pada 23-27 Mei. Sementara ujian utama tingkat SMP, MTSdan SMPLB dapat dilaksanakan pada 11-14 April dan ulangannya 23-24Mei. Sedangkan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)diselenggarakan pada Mei 2010, ujar Ketua BSNP Djemari Mardapi padaLokakarya UN di Jakarta, Jumat (15/10).
Menurut Mardapi, mundurnya jadwal satu bulan itu karena UN 2010untuk tingkat SMA dan MA digelar pada 22-26 Maret, SMK pada 22-25Maret dan SMALB 22-24 Maret. Sedangkan ujian susulannya pada 29Maret-5 April untuk tingkat SMA/MA dan 29 Maret-1 April untukSMK.
Ujian Nasional SMP/MTS/SMPLB tahun ini dilaksanakan pada 29Maret-1 April dan susulannya pada 5-8 April. Sedangkan ujianulangan untuk yang belum lulus di UN utama digelar pada 17-20Mei.
Djemari menambahkan, sambil menunggu tahun depan, UN akandisempurnakan. Seperti kriteria kelulusan untuk sekolah yang telahmencapai standar nasional pendidikan atau kategori mandiriditentukan oleh BSNP. Sementara untuk yang belum penuhi standarditentukan oleh masing-masing provinsi, jelasnya.
Penyelenggaran UN SMA,SMK dan MA, kata dia, BSNP mendelegasikanpelaksanaanya pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintahdengan dibantu oleh dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan MutuPendidikan (LPMP). Sedangkan untuk tingkat SMP dan MTS dilakukanoleh dinas pendidikan provinsi dan kota.
Penyempurnaan lainnya, yakni mengenai pencetakan bahan ujiannasional harus dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi criteria dansebaiknya dilakukan pada rayon seperti rayon Sumatera, Jawa,Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. Pencetakan bahan UNSMA,MA dan SMK dilakukan perguruan tinggi negeri, ungkapnya.
Pihaknya juga akan meniadakan tim pemantau independen yangbertugas memantau pelaksanaan UN untuk SMP dan MTS dan akandiserahkan pada dinas pendidikan dan kabupaten. Djemari menegaskan,UN wajib dilaksanakan pada semua satuan pendidikan karena amanatdari PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan (Wamendiknas) FasliJalal dalam sambutannya menyatakan pemerintah memang perlu mencaribentuk yang ideal untuk pelaksanaan UN tahun depan. Namun, semuastakeholder harus sadar bahwa tidak akan ada yang sempurna dalampenyelenggaraan UN, sehingga harus ada kompromi dari semuapihak.
Pengamat Pendidikan Arief Rachman berpendapat mutu pendidikan memang harus merata jika UN ingin dilakukan tahun depan. Kedua,pemerintah harus memposisikan UN dalam kerangka hukum yang kuat.Jangan sampai UN yang dilaksanakan secara nasional melanggar HAM,tidak adil dan efektif serta bertentangan dengan nilai pendidikan,jelasnya.
Arief juga menyatakan pemetaan mengenai kualitas pendidikanindonesia harus dilakukan secara benar dan akurat oleh pemerintah.Sumber Berita Pemerintah situs Kemeninfo

25 Nov 2010

GLUGU TURU

Guru, jasa dan perjuanganya tidak ada yang meragukan, hasilnyapun nampak di masyarakat, pemberantas kebodohan, mencerdaskan bangsa, memajukan peradaban, dan masih banyak lagi manfaat yang dirasakan dengan hadirnya guru.

Guru dapat menghantarkan murid muridnya untuk mencari karir yang baik, guru dapat membekali murid muridnya memperoleh kesejahteraan dengan ilmunya.

Mulai tahun 2006 guru mendapat perhatian tambahan dengan hadirnya program sertifikasi, meskipun tunjuangan itu tidak diterima setiap bulan dan tidak dapat diprediksi dengan tepat waktu pencairanya, namun hasilnya sudah sangat dirasakan bagi guru.

Namun sayang sungguh di sayang, saat ini status guru yang mulia itu tercabik cabik dengan di buatnya status guru, ada guru PNS, ada Guru Non PNS, ada Guru Honda, Ada GTY, ada GTT dan masih banyak lagi kasta kasta guru yang berkembang di masyarakat, belum lagi kepangkatan dari golongan A sampai dengan Z yang berimbas dengan kesejahteraan yang didapatkan

Bukankah tugas guru itu sama, bahkan guru di swasta, guru di daerah terpencil, guru dengan fasilitas terbatas, guru dengan siswa berlatarbelakang ekonomi menengah kebawah, dan memiliki kecerdasran yang menengah kebawah pula,memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. namun kesejahteraan guru PNS begitu di perhatikan, gaji yang selalu mendapat kenaikan, adanya tunjangan profesi, belum lagai mengajar 12 bulan di bayar 13 bulan dalam 1 tahun atau lebih di kenal dengan gaji ke 13. Sedangkan guru swasta menghadapi hal yang terbalik, Mengajar dengan siswa yang memiliki kecerdasan menengah ke bawah, fasilitas pendidikan yang sangat terbatas, gaji yang jauh di bawah UMR Kabupaten atau profinsi, mendapta potongan setiap mendapat bantuan dengan dalih yang bermacam macam.

Bahkan sebelum adanya sekolah Negeri, sebelum adanya Guru PNS, di Indonesia ini yang memperjuangkan pendidikan adalah guru guru swasta. namun saat ini guru lebih cenderung dengan istilah Glugu turu (Jembatan yang terbuat dari pohon kelapa) Muridnya sudah banyak yang menjadi birokrat, aparat, bahakan presiden sekalipun, tetapi guru tetap berjalan di tempat.

Alangkah baiknya jika negara ini dapat menghapus kasta dalam guru, guru semuanya sama, memiliki tanggung jawab yang sama, memiliki beban mengajar wajib yang sama, 

Jika guru sudah tidak dibedakan statusnya, guru sudah memiliki standar penghasilan yang setara, tentu pendidikan di Indonesia ini akan sangat maju.

Andaikan pemerintah adalah penyedia guru, sedangkan masyarakat dan pemerintah mendirikan penyelenggara pendidikan, dan masyarakat yang mendirikan pendidikan khusus mengajukan gurunya untuk di tetapkan sebagai guru oleh pemerintah dengan syarat tertentu yang masuk di akal, maka dalam waktu yang singkat kerterpurukan ekonomi Indonesia akan segera teratasi, Teknologi akan berkembang pesat, Negara berkembang akan berubah menjadi negara maju. dan gurupun tidak lagi menjadi Glugu Turu

30 Agu 2010

CARI DATA INPASSING

Informasi Untuk Bapak/Ibu guru yang sudah menyetorkan data inpassing namun belum memperoleh kepastian masuk atau tidaknya datanya silahkan Bapak/Ibu telusuri dengan Klik Link ini.

15 Agu 2010

DATA BASE FGHB METRO TH, 2010

Untuk mengunduh data base FGHB Metro Tahun 2010, klik di sini
Bagi guru guru swasta yang belum masuk dalam data base dan berkehendak masuk dalam data base, silahkan Hubungi
1. Drs. Herowantono                  : SMP Ma'arif 5 Metro   Pukul : 13.00 s.d. 17.00
2. Machmud Nurokhim               : SMA TMI Roudlatul Qur'an Metro Pukul 08.00 s.d. 12.00

PENCARIAN NRG DAN TUNJANGAN PROFESI

Diberitahukan Kepada Anggota FGHB Kota Metro, bahwa salah satu syarat pencairan dana tunjangan profesi adalah jika guru tersebut telah memiliki NRG. untuk memastikan apakah Bapak/Ibu telah memiliki NRG, silahkan KLIK LINK INI

 Link tersebut akan membantu Bapak / Ibu untuk mengetahui NRG, Golongan, Nomor SK, Unit Kerja, dan lain lain.

Langkah langkahnya:

  1. Silahkan Klik pada Link di atas
  2. Setelah terbuka jendela baru silahkan pilih Tunjangan Profesi
  3. Kemudian Klik NUPTK atau Nomor Peserta Sertifikasi
  4. Kemudian Maukkan NUPTK atau Nomor Peserta
  5. Klik Pencarian, maka hasilnya akan dapat dilihat pada tampilan di bawahnya

KUNJUNGAN KABID PMPTK PROV. LAMPUNG KE METRO

dari Kiri:Ir. Ria Andari, Nanik, Drs. Herowantono
Pada tanggal 9 Agustus 2010, Forum Guru Honor Bersertifikat (FGHB) Kota Metro menerima kunjungan Pertama Kabid. PMPTK Provinsi Lampung  Ir. Ria Andari, M. Pd. yang di tempatkan di Gedung SMP YPI 2 Kota Metro.  Pada pertemuan tersebut beliau menyampaikan bahwa kunjungannya tersebut merupakan monitoring langsung di lapangan terhadap guru guru penerima tunjangan provesi, untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut telah diterima langsung oleh guru. Beliau juga menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk dapat menerima tunjangan tersebut adalah guru harus sudah memiliki NRG. Selain itu beliau menghimbau agar para guru terus meningkatkan profesionalitasnya dan akan memperjuangkan juga kesejahteraan bagi guru-guru. Selain itu diharapkan FGHB Metro dapat membuat data base anggotanya dan diserahkan kepada Kabid PMPTK Provinsi
Menyikapi hal tersebut, FGHB Kota metro mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Membuka Link pada situs http://fghbmetro.blogspot.com untuk memudahkan bagi guru dalam memastikan apakah sudah memiliki NRG atau belum
2.      Bagi yang belum memiliki akan kami sampaikan ke PMPTK Provinsi melalui data base untuk segera ditindak lanjuti
3.      Mendata kembali bagi guru swasta yang belum tergabung dalam FGHB Kota Metro untuk dimasukkan kedalam data base di Provinsi
Terkait dengan hal itu, kami menghimbau bagi guru guru yang belum masuk dalam anggota FGHB Kota Metro untuk segera mendaftarkan diri di Sekretariat FGHB Kota Metro di SMP Ma’arif 5 Metro atau di SMA TMI Rodlatul Qur’an Metro.

Demikian informasi Ini, mohon di informasikan kepada yang lain

Sekretaris FGHB Metro





Machmud Nurokhim, S. Ag.













28 Des 2009

Pada tanggal 21 Desember 2009, Untuk pertama kali Forum Guru Honor Bersertifikat (FGHB) Propinsi Lampung, menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang ditempatkan di Gedung Pertemuan Penerbit Erlangga Bandar Lampung. Rapat Kerja Daerah tersebut di hadiri oleh pengurus FGHB Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung dan juga simpatisan FGHB. Jumlah Peserta Raker adalah 118 orang. Selain itu juga dihadiri oleh Kasi Kurikulum Provinsi Bapak Nabhan, Kasi Dikdas Kota Bandar Lampung Bapak Ngaliman, Kasubbag Umum BKD Provinsi Lampung Bapak Ali Badri, dan Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Bapak Hantoni Hasan. acara Rakerda tersebut berlangsung dengan lancar, hinggal Pukul 16.00. Rakerda tersebut ditutup secara resmi oleh Bapak Anang Prihantoro Wakil DPD Propinsi Lampung. Acara tersebut menghasilkan keputusan untuk diangkat ke tingkat nasional yang berbentuk usulan sebagai berikut:
USULAN FORUM GURU HONOR BERSERTIFIKAT (FGHB)
PROVINSI LAMPUNG
TANGGAL 21 DESEMBER 2009
Dasar Pemikiran:
• Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
• Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga Honorer Menjadi CPNS
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
USULAN:
1. Dengan ini FGHB Mendesak Pemerintah untuk mengakomodir Guru Non PNS bersertifikat untuk dicantumkan dalam perubahan Peraturan Pemerintah yang akan datang dan ditindak lanjuti
2. Dengan ini mengusulkan perubahan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang terdapat pada pasal 3 ayat 2 point a perlu diubah agar usia paling tinggi 51 tahun danpaling rendah 30 tahun
3. pada point penjelasan Bab I Alenia terakhir perlu direvisi kata Guru Bantu dengan Non PNS bersertifikat.
Usulan tersebut disahkan pada tanggal 21 Desember 2009 dengan ditanda tangani oleh pengurus FGHB seprovinsi Lampung.

berikut ini dokumentasi acara RAKERDA I FGHB Provinsi Lampung.

FOTO FOTO KEGIATAN